Satreskrim Polres Subang hanya membutuhkan Waktu Enam Jam Menangkqp Lima Pelaku Perampasan nyawa satu Orang Masih Buron

Subang, beritatandas.id – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk lima orang pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tidak perlu waktu lama, hanya kurang dari 6 jam, jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk 5 pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni Rabu (26 Januari2022) mengatakan, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Subang, namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.

“Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 diantaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar duapuluh tahunan, yang W ini masih buron,” ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Subang.

Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku ini, menganiaya korban yakni almarhum Adi Wijaya (26) ini menduga jika korban merupakan orang yang sering membuat kemanan dan kenyamanan di tempat para pelaku ini terganggu.

“Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan, dan saat korban keluar yang akan membeli makanan para tersangka langsung melakukan penganiayaan,” katanya.

Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan, diantaranya seperti ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.( Ade Bom)

 

Redaksi