Satu DPO Terkait Pembunuhan Bos RM Padang di Karawang, Menyerahkan Diri

beritatandas.id, Karawang – Polres Karawang terus memburu para pelaku yang masih buron pada kasus pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Khairul Amin (54), seorang Bos Rumah Makan (RM) Nasi Padang di Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah oleh putri kandungnya belum lama ini. Dalam perkembangannya, kini terungkap fakta baru dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan petugas Sat Reskrim Polres Karawang.

 

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, satu dari dua orang yang sebelumnya sempat tercatat sebagai DPO karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang didalangi oleh istri korban berinisial NW (49), saat ini sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.

 

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 1 orang lagi yang kemarin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial IS alias Embe. Dengan diantar langsung orang tuanya pada hari Sabtu (6/11/2021) kemarin, yang bersangkutan ini sangat kooperatif karena sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang,” ungkap Oliestha yang didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Kadek Diva Firman saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021).

 

Namun berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari IS, kata Oliestha, ditemukan sebuah fakta baru bahwasannya IS alias Embe ini tidak terlibat secara langsung dalam proses mengeksekusi korban hingga tewas.

 

“Hasil pemeriksaan dan keterangan IS kepada penyidik, ditemukan kecocokan atau kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan saksi lainnya bahwa IS ini tidak terlibat secara langsung dalam melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Sehingga untuk statusnya dia, sementara ini kami jadikan sebagai saksi,” terangnya.

 

 

Didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal dan Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana beserta Kasubbag Humas Polres Karawang IPDA Budi Santoso, Kapolres Karawang AKBP saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Karawang.

 

Lanjut Oliestha menuturkan, adapun status IS yang sempat menjadi DPO jajarannya itu, karena didasari dengan kehadiran IS yang turut menyaksikan pertemuan para pelaku pembunuh bayaran (eksekutor) dengan istri korban berinisial NW (49) untuk menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian (membunuh korban).

 

“Yang bersangkutan ini telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, dan hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama dia ini tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja mereka, dan juga disebutkan oleh para tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya bahwa IS alias Embe memang sempat mengikuti pertemuan pertama pada bulan September kemarin, yang di mana menjadi awal mula direncanakannya pembunuhan oleh NW terhadap suaminya,” tutur Oliestha memaparkan

 

Meski demikian, pihaknya yang berhasil menggali sejumlah informasi berdasarkan keterangannya dihadapan penyidik, terungkap adanya tambahan pelaku lain yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana kepada korbannya di Gor Panathayuda, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10/2021) malam, sekitar pukul 23.49WIB.

 

“Dengan demikian total pelaku pembunuhan berjumlah 9 orang dengan rincian 6 di antaranya telah berhasil kami amankan, seorang yang sebelumnya berstatus terduga pelaku (DPO) kemudian menyerahkan diri namun statusnya sementara ini dijadikan sebagai saksi, serta dua orang lainnya yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas terhadap DPO itu. Mohon doanya semoga dapat segera kami tangkap dua DPO ini,” tambahnya.

 

Diketahui, istri Bos RM Padang di Karawang terungkap membuat kontrak tertulis bermaterai dengan pembunuh bayaran. Perjanjian itu dilakukan NW (49) untuk memastikan pembunuh bayaran berhasil menghabisi nyawa suaminya.

 

Langkah yang dilakukan NW setelah sebelumnya kecewa dengan dukun yang gagal menyantet suaminya meski sudah membayar Rp5 juta. Pada akhirnya NW (49) menyewa pembunuh bayaran.

Reporter : Lex/Not