beritatandas.id, Indramayu – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat H Nasir menyebut Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Nasir menerangkan Perda Pesantren yang pertama di Indonesia ini sejauh ini telah menginspirasi daerah yang lain untuk membuat Perda yang sama.
Hal ini disampaikan Nasir usai menerima kunjungan kerja Pansus III Provinsi Sulawesi Tengah terkait pembahasan Raperda Pesantren pada beberapa waktu lalu
“Alhamdulillah Perda Pesantren yang telah disahkan beberapa waktu lalu di Jawa Barat telah menginpirasi daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Sidkon Djampi dalam rilisnya yang diterima pada Minggu, 21 November 2021.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat ini menjelaskan saat ini pemerintah telah memberikan dukungan dan perlindungan bagi keberlangsungan dunia pesantren.
Hal ini di tunjukan dengan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan yang terbaru Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren, dan di dearah Khususnya di Jawa Barat ada Perda Pesantren.
“Baru di era Pemerintah saat ini dunia pesantren mendapat perhatian penuh dari pemerintah terutama dari sisi regulasi, semua sudah on track,” paparnya.
Kendati demikian ia mengajak seluruh masyarakat terutama kalangan pesantren untuk mengawal implementasi langsung dari berbagai regulasi tadi.
“Sehingga dunia pesantren benar-benar merasakan langsung dari adanya berbagai regulasi ini,” paparnya.***
Redaksi
Leave a Reply