Sedang Menikmati Sabu, Ditangkap Polisi Polres Karawang

beritatandas.id, KARAWANG –  Tertangkap basah sedang asik ngisap sabu, Wili Aprian alias Wili (20) seorang pemuda pengangguran di cyduk tim buser Sat Narkoba Polres Karawang di rumahnya di yang beralamat di Dusun Cilempung RT 015/006 Desa Pasirjaya, Kecamata Cilamaya Kulon Karawang, Selasa (20/04/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada polisi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal pelaku. Yakni, di Dusun Cilempung RT 015/006 Desa Pasirjaya, Kecamata Cilamaya Kulon Karawang.

Dari laporan tersebut kemudian, petugas dari unit Sat Narkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut, dan berhasil menangkap pelaku yang Ciri-cirinya sudah diketahui lebih awal.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya di Dusun Cilempung RT 015/006 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon,” kata Kasat Sat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/04/2020).

Dikatakan Agus, setelah ditaangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip dengan berat brutto 0,93 gram, dan satu buah alat hisap/bong dan satu buah timbangan digital yang disimpan dirumahnya.

“Barang bukti sabu dan timbangan, dari tangan pelaku diamankan juga Hp milik pelaku yang diduga digunakan alat untuk komunikasi, ” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, setelah di introgasi pelaku mengaku jika barang bukti sabu miliknya itu didapat dari dari temannya yang diketahui bernama Kusman yang kini statusnya sudah menjadi (DPO) Satnarkoba Polres Karawang.

“Pelaku dapat barang dari orang yang bernama Kusman, jadi selain pemake pelaku juga merupakan pengedar karena kami menemukan timbangan elektrik yang diduga untuk alat timbangan sabu, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus rela meringkuk dibalik dinginnya sel tahanan Sat Narkoba Polres Karawang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara.

 

 

 

Reporter : Zaky