Sekda Desak Pengusaha Galian Ilegal Tutup

beritatandas.id, PURWAKARTA – Pengusaha galian C baik pasir maupun tanah merah yang tidak berizin maaih beroperasi di Purwakarta. Menanggapi hal itu Sekertaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana meminta perusahaan untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Pantauan beritatandas.id, rapat yang digelar di ruang Rapat Paripua itu dihadiri oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Binamarga, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bagian Hukum Pemda Purwakarta, Perwakilan Perhutani.

Adapun yang memimpin rapat adalah Sekda Iyus Permana didampingi Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, H Komarudin mewakili Komisi 1, Neng Supartini wakil ketua DPRD dan Sekwan Suhandi menyepakati agar semua galian C baik pasir maupun tanah merah di Purwakarta yang belum mamupun yang maaih proses melengkapi perizinan agar tutup.

“Atas nama pemerintah, saya ingin semua pengusaha jangan bandel, jangan melawan hukum, melawan undang undang, membantah keputusan negara dalam hal ini pemerintahan. Jika belum lengkap izin apalagi belum memiliki surat izin, baiknya jangan terus beroperasi jika tidak ingin berhadapan dengan negara,” tegas Iyus.

Pernyataan tegas Iyus menyusul masih bayaknya galian di Purwakarta yang berulah dengan membuka sendiri semua palang atau alat peraga yang menutup lokasi galian.

Bukan hanya police line, yang hanya seutas tali, barier beton yang diipasang petugas baik dari Pol PP maupun Dishub juga digeser oleh pelaku uaha galian.

”Hargai negara dalam hal ini pemerintah, kebijakan kami menutup bukan karena ingin menghalangi investasi apalagi pembangunan. Tetapi antisipasi jika terjadi hal tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja maupun dampak alam akibat bekas galian,” bebernya.

Pasti, tambahnya, pemerintah yang akan disalahkan diikemudian hari, jika galian yang tanda dokumen lengkap itu tetap berjalan.

“Maka proses perizinan harap ditempuh untuk para pengusaha galian mengerti apa yang harus dilakukan saat proses menggali hingga usai / mpung galian dilaksanakan,” lanjutnya.

Selain Iyus, perwakilan Pemprov Jabar, dalam rapat tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin jika izin dari unsur pemerintah daerah Purwakarta belum lengkap.

Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, yang diketahui memimpin langsung penutupan galian beberapa waktu lalu mengatakan, jika galian C di Purwakarta lebih kepada mudharat atau kerugian atau bisa juga diartikan bahaya.

“Kita sama-sama ingin Purwakarta lebih baik, pembangunan jalan di Purwakarta yang selama ini sudah sagus, jangan rusak gara-gara truk pengangukut pasir dan tanah melintas  yang diketahui hanya menguntungkan pihak pengusaha,” ujar H Ahmad.

Sebagai contoh, tambahnya, mengapa izin eksploitasi diharapkan diselesaikan. Dia menilai berkas ini akan menjadi corong kemudian pemerintah menarik pajak dari penjualan material galian.

”Nah kalo izin ini belum keluar, kemudian pengusaha galian tetap menjual. Maka dapat diartikan kerugian buat negara,” pungkasnya.

 

Redaksi