Karawang, beritatandas.id – Adanya pemberitaan yang mengungkap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Karawang terdapat penggunaan keuangan Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang belum dilengkapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Tetapi, dalam pemberitaan beberapa media tersebut tidak dijelaskan sumber anggarannya? Entah itu dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah? Hanya menjelaskan ada Rp 250 juta yang belum dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi.
Pasca adanya pemberitaan, Dasan Sujana sebagai Kepala Urusan (Kaur) Desa Wadas yang didampingi oleh Mulyadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dengan nada santai menjelaskan, bahwa sebenarnya pada saat BPK melakukan uji petik ke Desa Wadas, progres realisasi penyusunan LPJ sedang berjalan, “Namun persoalannya, untuk mengumpulkan dokumen sebanyak itu, tidak mungkin bisa secepat kilat,” Katanya, Sabtu (5/2/2022).
Dasan juga menjelaskan, “Tak berselang lama setelah BPK ke kantor Desa Wadas, kami sudah dapat menyelesaikan semua LPJ yang sumber keuangannya dari DBH itu. Hanya saja, pasca kami menyelesaikan LPJ, tidak kunjung ada follow up dari Kecamatan atau DPMD Karawang. Hingga akhirnya menjadi temuan administrasi,”
“Intinya kami Pemerintah Desa (Pemdes) Wadas bisa mempertanggung jawabkan realisasi keuangan yang bersumber dari DBH tersebut, dan kami bisa membuktikan titi mangsanya, secara detail waktu tanggal dan bulannya jelas ada dan tertuang dalam setiap dokumen pelengkap LPJ,” Tegasnya.
Diungkapkan oleh Dasan, “Ini perlu kami luruskan, agar tidak ada asumsi dan persepsi publik yang negatif terhadap Pemdes Wadas. Karena secara ketentuan progres realisasi, baik bentuk pembangunan konstruksi atau penggunaan keuangan lainnya sudah tepat sasaran. Sehingga kami memiliki keyakinan tidak ada keuangan Negara yang dirugikan,”
“Prinsip dasarnya kami tidak takut, karena memang seperti yang saya sampaikan tadi. Selama kami tidak merugikan keuangan Negara, kami merasa percaya diri. Toh kelengkapan dokumen pertanggung jawaban yang sudah rapih sejak lama dalam satu bundel LPJ sudah ready,” Tandasnya.
“Tinggal kita tunggu saja rencana aksi Pemkab Karawang, karena ibu Bupati sendiri pasti menindak lanjuti rekomendasi dari BPK tersebut dalam kurun waktu 60 hari sejak keluarnya LHP. Ketika adanya aksi tindak lanjut ibu Bupati itu, kami bisa buktikan semua. Bahkan bukan hanya dokumentasi administrasi, melainkan dokumentasi berupa photo realisasi kegiatan juga lengkap,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply