Sidkon Djampi Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pesantren

Anggota DPRD Jawa Barat Diskon Djampi

tandas.id,Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII ( Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) Muhamad Sidkon Djampi melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren.

 

Sosialisasi Perda dilakukan di Samalona Coffee Story,Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Minggu (24/03/24).

 

Dalam sosialisasi tersebut sidkon mengatakan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

 

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” ujarnya.

 

Selain itu, menurut Sidkon Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu.

 

“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.

 

Sidkon menegaskan bahwa diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina dengan baik.

 

“Karena dalam Perda Pesantren tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren,” tuturnya.***

Redaksi