Bandung, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum serius mengimplimentasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal tersebut disampaikan Sidkon Djampi pasca penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD 2023 Murni oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kamis, 29 September 2022
Sidkon menerangkan Perda Pesantren yang mana sudah aturan pelaksannya yakni Pergub No. 183 tahun 2021 adalah bentuk afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Ruang lingkup di dalam Perda itu ada perencanaan, pembinaan, pemberdayaan pesantren dan lain-lain.
“Selanjutnya koordinasi dan komunikasi partisipasi masyarakat, sinergitas kerjasama dan kemitraan dan termasuk juga pendanaan,” kata Sidkon Djampi.
Di Rapat Paripurna itu, Sidkon mengingatkan Pemprov Jabar agar dalam RAPBD tahun 2023 bisa menunjukan keberpihakan terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Perda Pesantren.
“Saya ingin mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar di RAPBD 2023 jelas menunjukan implementasi dari Perda ini, melalui perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan. Dalam nota pengantar tadi saya belum melihat keseriusan tentang itu,” ujarnya.
Sidkon menegaskan pihaknya di DPRD Provinsi Jawa Barat akan mengawal dan mengawasi Implementasi Perda Jawa Barat nomor 1 tahun 2021, terutama dalam Rapat Badan Anggaran mendatang.***
Redaksi
Leave a Reply