Sidkon Djampi: Perda Pesantren Payung Hukum Pemprov untuk Fasilitasi Penganggaran

Cirebon, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Sidkon Djampi menyebut Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi penganggaran dari APBD Jabar untuk penyelenggaraan dan pengembangan Pondok Pesantren.

Hal tersebut disampaikan Sidkon Djampi dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat di Cirebon Senin, 6 November 2023.

“Perda Pesantren ini adalah perda pertama secara nasional, sebagai bentuk recognisi, afirmasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren,” kata Sidkon.

Ketua Pansus 007 tentang Ranperda Pesantren mengatakan Komitmen Pemprov Jabar harus jelas dan terukur dalam memfasilitasi kegiatan di 8.343 lebih Pesantren yang ada, walau secara bertahap (multi years).

Termasuk menyiapkan dana abadi pesantren dan program strategis / prioritas lainnya.

“Kami tunggu komitmen Pemprov Jabar untuk fasilitasi pondok pesantren,” tegas Sidkon.***