beritatandas.id, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat H M Sidkon Djampi minta semua pihak dapat meluruskan kabar terkait pemberitaan yang menyebut bahwa tempat mengajar pelaku pemerkosaan berinisal HW terhadap peserta didik di Kota Bandung adalah pesantren.
Menurut Sidkon kabar tersebut tidak benar, pasalnya tempat HW mengajar bukanlah sebuah pondok pesantren tetapi adalah boarding school.
“Yang jelas saya sangat prihatin atas pemberitaan kasus ini, karena pada faktanya itu bukanlah pondok pesantren tetapi itu adalah boarding school,” kata Sidkon Djampi kepada wartawan, Sabtu, 11 Desember 2021.
Atas hal ini, ketua Pansus Perda Pesantren ini berharap ada pelurusan berita tentang istilah tersebut, karenya menyangkut nama baik institusi pondok pesantren.
Kendati demikian, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat ini mengutuk keras perbuatan HW, bahkan Sidkon menyebut HW yang telah melakukan perbuatan biadad tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
Hukuman berat tersebut perlu diberikan kepada HW untuk memberikan efek jera bagi.
“Kasus biadab sekali, seharusnya memberikan pengajaran kepada muridnya tetapi faktanya dia (HW) melakukan tindakan yang menjijikan,” ujarnya.
“Kasus ini harus segera dituntaskan, dan dia harus dihukum seberat-beratnya untuk menmberikan efek jera,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial HW melakukan pemerkosaan terhadap 12 muridnya hingga beberapa korban hamil dan melahirkan.
Diktahui bahwa tindakan bejat HW ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama sekitar 5 tahun dari 2016-2021.
Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.***
Redaksj
Leave a Reply