beritatandas.id, Bandung – Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang resmi memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.
Untuk informasi Perda Pesantren resmi disahkan oleh DPRD Jawa Barat dan Gubernur dalam sidang paripurna awal bulan februari 2021 lalu.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat M Sidkon Djampi berharap lewat Perda Pesantren ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan penuh terhadap dunia pesantren.
Hal ini disampaikan Sidkon Djampi saat menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait mencari informasi mengenai Raperda Pesantren.
“Lewat Perda Pesantren ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren,” kata Sidkon Djampi dalam rilisnya Rabu, 13 Oktober 2021.
Sidkon juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat berharap Kabupaten Tasikmalaya segera memilki Perda Pesantrem di daerahnya.
“Sebagai kota santri, Tasikmalaya sudah seharusnya memiliki payung hukum yang memberikan perhatian penuh terhadap pesantren,” paparnya.***
Redaksi
Leave a Reply