Sidkon : Sumber Pendanaan Utama Pesantren dari Pemerintah

beritatandas.id, BANDUNG – Pansus VII DPRD Jabar beserta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi soal Raperda Penyelenggaraan Pesantren, 2 November 2020.

Di Kemendagri, Pimpinan Pansus VII DPRD Jabar beserta jajaran serta jajaran Biro Hukum diterima oleh Kasubdit Bagian Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.

Ketua Pansus VII Sidkon Djampi menjelaskan, secara prinsip Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang tengah digodok oleh DPRD Jabar sudah tidak ada masalah yang berarti. Hanya saja ada dua poin yang masih butuh kajian yaitu mengenai judul dan pasal 46 yang diusulkan akan ada dua ayat di dalamnya.

Menurutnya dalam menyusun raperda yang akan menjadi payung hukum soal penyelenggaraan pesantren tersebut, Pansus VII masih harus menunggu konsultasi Kemendagri dan Kementrian Agama.

“Ini terkait dengan isi raperda penyelenggaraan pesantren,” jelas Sidkon.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan secara detail pasal perpasal. Kemudian akan dilakukan rapat pleno untuk segera disodorkan ke Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Untuk mematangkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini, Pansus VII pun melakukan kunjungan ke beberapa ondok pesantren untuk menyerap masukan langsung dari para pengelola pondok pesantren, seperti kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kabupaten Purwakarta.

Dalam kunjungan kertesebut Pansus VII mendapat masukan soal keberadaan serta kesejahteraan Pesantren. Terkait masalah kesejahteraan, pada draft Raperda tersebut sudah diproyeksikan soal sumber pendanaan pesantren, yang bahkan akan menjadi fokus pembahasan.

Sumber pendanaan pesantren ini akan dialokasikan dari APBD, APBN, serta sumber pendanaan lainnya yang sesuai prosedur hukum.

Adapun tujuan dari dientuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren ini di antaranya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning; penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; serta optimalisasi penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Redaksi