Cirebon Kota – Problem Solving adalah suatu kemampuan yang harus melekat pada diri Bhabinkamtibmas, Problem solving adalah kemampuan untuk menyelesaikan segala masalah dan mengambil keputusan yang sulit.
Problem solving sendiri merupakan salah satu soft skill yang harus dimiliki oleh setiap Bhabinkamtibmas karena sangat berguna saat menyelesaikan sebuah permasalahan yang terjadi.
Inilah yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Klayan Aiptu Sunaryo dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah warisan warganya yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon . Jumat (19/05/2023)
Hadir dalam Kegiatan tsb Bhabinkamtibmas Aiptu Sunaryo, Babinsa Peltu Suhendar, Kuwu Desa Klayan Jumadi, perangkat Desa Klayan, Ketua Rw.01 bapak junedi dan bapak untung serta Para Ahli Waris.
Kapolres Cirebon Kota Akbp Ariek Indra Sentanu SH.,S.IK.,MH mengatakan Kehadiran bhabinkamtibmas bertujuan agar tidak terjadi keributan antar hak waris, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan warga masyarakat sekitar. Sehingga perlunya kehadiran Bhabinkamtibmas di setiap ada permasalahan di lingkungan warga. Ucap Kapolres Ciko Melalui Kapolsek Gunung Jati Akp Moch Qomaruddin SH.,MH.
Di tambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH.,MH pihak nya membenarkan bahwa adanya permasalahan sengketa hak waris tanah di RW 01/01 Desa Klayan. Sehingga perlunya anggota Bhabinkamtibmas hadir, untuk memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai dengan di lakukan nya secara musyawarah bersama antara pihak yang bersengketa, yang tujuannya tentu agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial.” Tutup Ngatidja SH.,MH.
Leave a Reply