Skandal Perselingkuhan, Pemeran Utamanya Di Duga Pejabat RSUD Karawang

Karawang, beritatandas.id – Dugaan adanya perilaku yang tidak mencerminkan seorang Pejabat prilaku yang tidak terpuji, persekongkolan mesum yang dialami oleh oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan seorang yang diduga oknum Bidan yang masing-masing oknun masih terikat tali pernikahan.

Rumor adanya dugaan perselingkuhan dilingkungan RSUD mengakibat terjadinya suatu percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh suami dari pasangan selingkuh dari oknum tersebut.

Sang suami terduga pasangan selingkuh dari oknum pejabat RSUD tersebut mengetahui bahwa istrinya sudah berselingkuh kurang lebih 2 tahunan dengan oknum pejabat RSUD Karawang itu.

Diduga tidak kuat menerima kenyataan pahit yang harus dialami, akhirnya sang suami pun nekat melakukan percobaan bunuh diri, beruntung nyawanya masih bisa ditolong dan segera dilarikan ke RSUD Karawang.

Menyikapi adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya, oknum pejabat RSUD Karawang ketika di konfirmasi awak media dirinya Menyangkal telah terjadi perselingkuhan itu semua tidak benar.

” Demi Allah saya tidak pernah melakukan hal tidak terpuji seperti yang disangkakan.
Saya sudah memiliki istri, istri saya pun sama kerjanya sama saya, selain itu hp saya hampir setiap hari dicek sama istri, kalau pulang kerja istri saya juga suka memastikan saya pulang atau masih ada kerjaan, jadi gimana caranya saya berselingkuh”, ujarnya saat ditemui, Selasa (06/12/22).Adapun Dia (oknum, red) mengatakan, pada intinya apa yang disangkakan kepada dirinya semuanya tidak benar.

” Mungkin ada orang yang tidak suka kepada saya, makanya info tersebut dibuat, seolah saya sudah berbuat yang tidak-tidak seperti yang disangkakan,” kata dia.

” Kalau tidak percaya silahkan tanyakan saja kepada perempuan yang katanya berselingkuh dengan saya, agar semuanya jelas,” tutupnya.

Seyogyanya Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan, Larangan bagi ASN untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Redaksi