Sosialisasi Perda (JDIH ) Di Kecamatan Tirtajaya, Narasumber Saidah Anwar. SH

Karawang, beritatandas.id – Sosialisasi Perda tentang Jaringan Data Informasi Hukum ( JDIH ) bagian hukum pemda karawang dilaksanakan di kecamatan Tirta Jaya. Sabtu (5/11/22)

Hadir dalam giat tersebut anggota DPRD Karawang dari Fraksi Golkar Saidah Anwar, SH sebagai Narasumber dan sebagai peserta sosialisasi perda JDIH para Kepala Desa se Kecamatan Tirtajaya, Dinas Pendidikan Kecamatan Tirtajaya.

Dalam kesempatan ini Saidah Anwar SH Memaparkan bahwa Jaringan Data Informasi Hukum ( JDIH ) Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang,

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan mengenai hukum di kabupaten karawang”

sehingga diperlukan suatu sistem data informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem” jelasnya Saidah

“Sangat diperlukannya sekali suatu sistem informasi hukum yabg tertata dengan baik”

Guna meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas di bidang hukum, maka di kabupaten karawang sangat diperlukan sekali Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH). “paparnya Saidah

Apabila masyarakat kabupaten Karawang
Ingin mengetahui tentang perundang undangan Perda Perbub bisa dengan mudah dan gampang karena sudah tersedia aplikasi nya jadi tinggal ke Google lalu ketik link ini https://jdih.karawangkab.go.id/phd
terus tinggal pilih apa yang akan di inginkan.”jelasnya Saidah

( Lx )