SPKT Polsek Compreng Polres Subang Layani Pelaporan Kehilangan

Polres Subang – Hari Jumat tanggal 12 mei 2023 jam 09.00 wib SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).

Masyarakat yang laporan adalah Bpk. Rusiyana warga Dsn Sukajaya rt 013 rw 004 Ds Kalensari melaporkan kehilangan Kartu Atm Bri atas nama pelapor dalam perjalanan dari wilayah indramayu ke rumah pelapor, dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Bp Rusiyana melampirkan Fc Buku rekening sebagai kelengkapan bekas.

Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini.

Kapolsek Compreng Polres Subang IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 1 Polsek Aiptu Romli mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Romli Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan, pungkas KSPKT 1