Strategi Memanfaatkan Media Sosial Dalam Rangka Menangkal HOAX dan Radikalisme

beritatandas.id, JAKARTA – Internet, termasuk di dalamnya adalah media sosial dan media online, adalah ruang publik baru, setelah ruang publik nyata yang kita kenal selama ini. Pada ruang publik baru ini, kaidah-kaidah baku pergaulan juga berlaku, bagaimana mengungkapkan pendapat, menyampaikan berita, menyanggah pendapat dan interaksi sejenis lainnya antara manusia satu dan yang lainnya agar tidak terjadi pelanggaran hak atas orang lain yang menyebabkan kerugian.

Kekuatan media sosial dalam mempengaruhi masyarakat dewasa ini luar biasa besar, bagaimana masyarakat bisa dipengaruhi melalui narasi-narasi tertentu dalam kemasan berbagai platform media sehingga sepakat dan bahkan bertindak sebagaimana kehendak si pembuat narasi sangat dirasakan ada kontestasi politik Pemilu 2019 yang lalu dan juga para pengusung faham Radikalisme.

Selain sisi negatif, sebenarnya kekuatan media sosial dan media online dapat juga dimanfaatkan secara maksimal guna upaya positif, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun upaya tersebut belum maksimal dimanfaatkan para pihak.

Maka, perlu strategi yang jitu, untuk segera merebut ruang publik internet kembali menjadi ruang publik yang sehat sebagaimana tujuan awalnya untuk berbagi informasi dan berkomunikasi dalam konteks positif.

Ketika para content creator memahami bahwa kebebasan berekspresi di internet memiliki tanggungjawab etika, norma dan hukum maka kondisi ruang publik bernama internet akan positif dan kondusif.

Bagaimana strateginya? Ketika akan memencet tombol publish, share, atau post, coba bayangkan isi dari informasi yang akan dibagikan apakah layak dan sesuai dengan etika, norma dan hukum yang berlaku? Ketika kita berpendapat tentang seseorang, bayangkan ketika pendapat tersebut diterapkan kepada diri kita atau keluarga apakah kita sakit hati atau tidak. Jika ternyata kita tidak terima, jangan lakukan karena mungkin pihak yang kita komentari merasa dirugikan hak-hak nya, sakit hati dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Termasuk juga ketika akan mempublish sesuatu yang memiliki potensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, bayangkan resiko yang akan dihadapi ketika kemudian berhadapan dengan hukum.

Alangkah lebih baik content yang disebarkan berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Dibandingkan dengan content yang berisi hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong dan hal negatif lainnya.

Apakah kita tidak boleh mempublikasikan kritik? Tentu boleh, disampaikan dengan bertanggungjawab dan memenuhi kaidah etika dan norma.

Maka, kita akan bisa merebut kembali ruang publik internet, menjadi ruang yang ramah dan positif dan Harkamtibmas terjaga.

 

 

Oleh : Brigjen Pol. Drs. H Budi Setiawan, MM.