Polres Karawang,- Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) pelaku aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang usai aksinya tersebut dilaporkan orang tua siswa.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban,” ujar Abdul Jalil, Senin ( 20/11/2023 ) jam 13.00 Wib Saat Konferensi Pers
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas.
“Perbuatan tersebut sudah di lakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023,” kata Abdul Jalil.
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuannya.
“Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi,” ungkap Abdul Jalil.
Selain itu, dari keterangan korban bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.
Kendati demikian, Abdul Jalil tidak membeberkan total seluruh siswa perempuan yang menjadi korban aksi bejat oknum guru sekolah dasar tersebut.
Saat ini Pelaku berinisial SP (45) oknum guru sekolah dasar di Karawang diamankan di Polres Karawang dengan sejumlah barang bukti diantaranya:
Telepon selular para Korban, pakaian para korban, telepn selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply