Terkait Temuan BPK, Oknum Pejabat Karawang Akan Di Laporkan Oleh Kantor Hukum Arya Mandalika

beritatandas.id | Karawang – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia, salah satu pejabat di Karawang diduga tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan APBD.

Ketidakpatuhan tersebut berimbas pada temuan BPK yang hampir mencapai kerugian negara sebesar 1 (satu) Miliar lebih. Sebelumnya oknum pejabat berinisial AS ini telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp. 200.000.000, dengan bukti STS tanggal 19 Juni 2020.

Dan atas sisa sebesar Rp. 810.269.000 dibebankan kepada AS melalui surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dengan jaminan berupa 4 (empat) sertifikat tanah hak milik masing-masing seluas 90 M2, 939 M2, 1.649 M2 dan 758 M2 kepada Pemerintah Karawang untuk menjual jaminan tersebut.

Menyoroti temuan BPK salah satu oknum pejabat tersebut, Alexander Dimas Parera, SH dari Kantor Hukum Arya Mandalika akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.

“Kami dari kantor hukum Arya Mandalika dalam waktu dekat ini akan melaporkan temuan BPK oknum pejabat berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang”, ucapnya, Kamis (16/9/21).

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang dipimpin Bupati Cellica Nurrachadiana dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Karawang.

“Langkah ini dilakukan dalam mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Karawang”, pungkasnya.

(Rls)