TPP PNS Subang Tersendat, Ini Penjelasan Kepala BKAD

beritatandas.id, SUBANG – Akibat perubahan sistem dari Kementrian Dalam Negeri, Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang tersendat.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BKAD) Subang, Swayal, akibat dari validasi dari Kemendagri belum turun.

“Ada aturan yang baru makannya semua mengalami penundaan, semua Kabupaten Kota mengalami hal yang sama,” kata Swayal ketika dikonfirmasi beritatandas.id, di Kantor (BKAD) Subang, Senin (22/2/2021).

Baca juga : Bantu Korban Banjir Subang,Dadan Minta Pemerintah Cari Solusi Yang Tepat

Untuk antrian sendiri Syawal mengatakan, saat ini Subang berada di urutan antrian ke 297 di Nasional. Kalau persetujuan pencairan itu dari Kementrian sudah ada dari tanggal 29 Januari.

“Hanya kita kan butuh validasi untuk mekanisme pencairan,” imbuh Syawal.

Dijelaskan Syawal, tersendatnya pencairan TPP juga dialami oleh para tenaga sukarelawan (Sukwan),

“Sukwan juga sama, meski mekanisnya bukan TPP tapi sukwan itu masuk di Sistem Information Pemerintah Daerah (SIPD) dan itu juga sama mengalami perubahan regulasi pada awal 2021 dan itu sifatnya Nasional juga,” ujarnya.

Baca juga : Kunjungi Pesantren Minhajut Thalibin, Bupati Subang Disambut Shalawat

Syawal mengatakan saat ini Kementrian baru memberikan kewenangan untuk membayar Listrik, Telepon serta jaringan internet dan gajih pokok pegawai.

Reporter : Irvan