CISAAT – Unit Lalulintas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota laksanakan sosialisasi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada masyarakat di Kecamatan Cisaat.Jum’at (28/7/2023).
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman Mengatakan kegiatan sosialisasi ETLE dilakukan kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cisaat agar tertib berlalulintas.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi bertujuan tidak lain agar masyarakat bisa paham mengenai apa itu tilang elektronik atau ETLE, bagaimana mekanismenya, serta apa saja pelanggaran yang ditindak beserta sanksinya. Kegiatan sosialisasi intinya sebagai sarana untuk edukasi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, selain itu juga untuk meminimalisir lakalantas, dan menekan angka tindak kriminal,” terang Kapolsek Cisaat.
Leave a Reply