Usulan Raperda Pesantren Disetujui, PKB Ngaku Paling Bahagia

beritatandas.id, BANDUNG – Ketua Fraksi DPRD PKB Jawa Barat Sidkon Djampi, nampak bahagia seiring telah disetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren di Jawa Barat selain empat Raperda yang lainnya.

Dimana Perda ponpes tersebut sangat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah, namun juga sebagai pusat pendidikan agama sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

“Usulan lima Raperda dalam paripurna telah disetujui, utamanya pesantren akan segera punya Perda, kami selaku santri paling bahagia dan dari Fraksi PKB yang akan terus kami perjuangkanakan,” katanya, usai Paripurna 5 Repeda, Rabu (8/6/2020)

Perda pesantren kata dia, menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September lalu.

Selama ini, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal kata dia, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.

“Pendidikan di pesantren nantinya akan menjadi pendidikan formal dan fungsi pemberdayaan masyarakat akan semakin kuat dengan bantuan-bantuan keuangan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Sidkon yang dipercaya juga menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pondok pesantren, pada hari ini Selasa (9/7) akan menggelar rapat pansus Raperda ponpes perdana.

“Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan Perda Pesantren,” ucapnya.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September lalu. Pesantren dianggap menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.

Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Redaksi