
Karawang, beritatandas.id — Kepercayaan publik terhadap perbankan kembali diuji. Kali ini sorotan mengarah ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Karawang, setelah seorang nasabah melayangkan Somasi I karena Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya tak kunjung dikembalikan meski utang telah dinyatakan lunas.
Kasus ini bukan sekadar keluhan administratif. Ini potret dugaan kelalaian serius yang berpotensi mengguncang rasa aman nasabah dalam menyimpan jaminan di lembaga keuangan.
Melalui Kantor Hukum FH dan Rekan, Ajat Sudrajat menuntut pengembalian SHM atas nama Nurhayati yang sejak 2013 dijadikan agunan kredit mikro dengan nilai lebih dari Rp 401 juta. Perjalanan kredit memang tak mulus, namun klien disebut tetap beritikad baik hingga menyelesaikan kewajibannya.
Puncaknya terjadi pada November 2025. Bank menawarkan skema pelunasan akhir sebesar Rp14 juta dan disanggupi serta dibayarkan lunas melalui sistem resmi. Secara logika dan hukum, kewajiban selesai, hak harus kembali.
Alih-alih menerima dokumen miliknya, nasabah hanya mendapat jawaban berulang: “masih dicari.” Sebuah jawaban yang terdengar sederhana, tapi menyimpan keganjilan serius. Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan bahwa SHM tersebut telah hilang.
Jika benar, ini bukan lagi soal lambannya pelayanan ini alarm keras tentang bagaimana dokumen sepenting hak milik bisa “lenyap” di tangan institusi besar.
“Klien kami sudah menunaikan seluruh kewajibannya. Tidak ada alasan bagi pihak bank untuk menahan, apalagi kehilangan dokumen hak milik tersebut,” tegas Pajar Ramadan, SH perwakilan kuasa hukum, Jumat (24/4/2026).
Somasi yang dilayangkan bukan basa-basi. Tenggat 3 hari diberikan. Jika diabaikan, perkara ini akan bergulir ke ranah hukum mulai dari laporan ke Polres Karawang hingga gugatan di Pengadilan Negeri Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya institusi justru mempertebal kecurigaan apakah ini sekadar kelalaian, atau ada persoalan yang lebih dalam.
Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar pengembalian sertifikat, tetapi juga pertanggungjawaban. Karena dalam dunia perbankan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang melainkan kepercayaan. ***