Wabup : Pengelolaan Dana Desa Harus Berdasarkan Asas-Asas Transparan, Akuntabel, Partisipatid dan Dilaksanakan Secara Tertib Serta Disiplin Anggarannya

Karawang, beritatandas.id – Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh SE, menghadiri dan membuka acara sosialisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Akhsaya Karawang,pada Rabu 26 Januari 2022.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri para kepala desa, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Inspektur Inspektorat Karawang, Plt Kepala DPMPD Karawang, serta para camat.

Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh SE, Rabu (26/01/22) Hotel Akhsaya

Wabup mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan diperuntukan untuk kepentingan masyarakat.

“Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggarannya,” kata Wabup.

Wabup berujar, jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 2 miliar. Hal tersebut berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

“Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan serta penggunaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan terjadinya korupsi dana desa,” Tandasnya.

Redaksi