Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin Sosialisasikan Perda Pesantren di Cigondewah

Kota Bandung, beritatandas.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Cigondewah, Kota Bandung pada Jumat, (18/10/2024).

Adapun Perda yang disosialisasikan kali ini yaitu Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau yang lebih dikenal dengan Perda Pesantren.

Acep Jamaludin menyampaikan keberadaan Pondok Pesantren sudah hadir jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan.

“Pondok Pesantren keberadaannya lebih awal dari Negara, Pondok Pesantren sudah ada sejak tahun 1800 di Indonesia, tapi kenapa setelah negara ada Pondok Pesantren tidak diakui oleh negara,” kata Acep Jamaludin.

“Kenapa tidak diakui negara? Karena yang mengurus negara waktu itu tidak mengerti persoalan pondok pesantren dan yang mengurus negara bukan santri,” sambung dia.

Ia menerangkan, situasi inilah yang kemudian membuat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong lahirnya Undang-undang Pondok Pesantren, dan Perda Pesantren di Jawa Barat.

“Sementara politik kita siyastul ummah mabniyatun alal aqidatiha, maka sejak itulah kemudian para ulama meminta sebagian santri masuk ke dunia politik, akhirnya banyak santri banyak menjadi anggota dewan. Setalah banyak santri menjadi anggota dewan berjuanglah membuat UU pondok pesantren, sekarang UU Pondok Pesantrennya alhamdulillah sudah ditetapkan, sudah disahkan,” papar dia.

“Nah setelah berhasil di Jakarta, PKB medorong agar di tiap daerah wajib membuat Perda Pesantren,” kata dia.

Acep menyebut hadirnya Perda Pesantren di Jabar sebagai jawaban negara untuk memberikan perhatian agar Pondok Pesantren yang punya peran besar mendidik umat dan rakyat tetap eksis, dan lebih berkontribusi untuk kemajuan bangsa.

“Alhamdulillah berkat adanya Perda Pesantren yang diinisiasi oleh PKB ini Pemprov Jawa Barat punya tanggung jawab untuk bagaimana menjamin bagaimana keberadaan Ponpes tetap eksis,” papar dia

“Sesuai mandat Perda Pesantren, Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur punya kewajiban menyelenggarakan Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pesantren di Daerah,” pungkas Acep Jamaludin.***

Redaksi