Bandung, beritatandas.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai strategi utama dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan lapangan kerja baru.
Berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, berbagai program telah dijalankan untuk mengoptimalkan potensi industri kreatif, yang kini menjadi sektor unggulan di kedua kota tersebut.
“Pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya menjaga akar budaya kita. Tapi juga melibatkan peningkatan pendapatan daerah hingga menyerap tenaga kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Acep Jamaludin dalam Sosialisasi Perda Oh yah, di Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Minggu, 16 Maret 2024.
*Pengembangan Elraf Menyerap Tenaga Kerja*
Seperti diketahui perkembangan industri di Bandung yang pesat juga terjadi berkat dukungan dari pemerintah. Di Bandung, industri kreatif sangat prospektif, dan mampu menyerap tenaga kerja tak kurang dari 400.000 orang.
Sedangkan di Kota Cimahi memiliki sekitar 7.095 unit UMKM. Meskipun data spesifik mengenai kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Cimahi belum tersedia, secara nasional, UMKM berkontribusi terhadap 60,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja.
Meski demikian, Ekonomi Kreatif di kota-kota Jawa Barat seperti Cimahi dan Kota Bandung masih menghadapi tantangan yang sebagaimana umumnya dihadapi pelaku UMK, yaitu:
1. Kurangnya akses teknologi informasi
2. Keterbatasan akses keuangan (investor, pasar modal).
3. Keterbatasan akses pasar dan pemasaran.
4. Risiko persaingan dan ketidakadilan (fairness) dalam bisnis.
5. Kebijakan Pembangunan yang kurang kondusif.
6. Isu-isu modernisasi dan kualitas hasil produksi usaha kecil.
Melalui sambutannya di acara sosialisasi Perda, Kang Ajam sapaan akrab Acep Jamaludin menegaskan, dalam peraturan daerah yang ia sosialisasikan ini juga membahas tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif.
Seperti persoalan sarana dan akses teknologi informasi. Dalam pasal 24 huruf (b) Perda 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dijelaskan, “menyesuaikan kelengkapan prasarana yang telah ada sesuai dengan kebutuhan Pusat Kreasi terutama penyediaan sarana teknologi, informasi, komunikasi,”
Adapun mengenai keterbatasn modal, juga dibahas dalam Pasal 45 dan 46: “Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, baik dalam bentuk hibah maupun penghargaan, untuk mendukung pengembangan usaha.”
Pasal 46: “ Pemerintah daerah memperluas sumber pendanaan bagi ekonomi kreatif dengan bekerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik berbasis sistem konvensional maupun syariah.”
*Keterbatasan Akses Pasar dan Pemasaran*
Perda menetapkan strategi promosi dan pemasaran untuk memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pasal 32: Pelaku ekonomi kreatif diwajibkan untuk memasarkan produk mereka melalui kegiatan promosi berskala nasional dan internasional, dengan dukungan pemerintah daerah.
Pasal 33: Produk ekonomi kreatif dari Jawa Barat wajib mencantumkan frasa “Kreasi Indonesia” atau branding lain yang mendukung promosi produk lokal.
Pasal 35: Pemerintah harus memfasilitasi pameran, festival seni budaya, dan ruang promosi di pusat perbelanjaan modern sebagai sarana pemasaran produk kreatif.
Pasal 36: Media massa diwajibkan berkontribusi dalam memasarkan produk ekonomi kreatif daerah.***