
Kota Cimahi — Permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025/2026 yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) H. Acep Jamaludin, S.Hum di Jalan Mig Raya, RT/RW 05/29, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (23/02/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang penyerapan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan lingkungan dan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, persoalan sampah menjadi perhatian utama. Timbulan sampah di Kota Bandung saat ini mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Sementara itu, berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dibatasi sekitar 980 ton per hari.
“Kondisi ini menyebabkan adanya selisih sampah yang harus diolah secara mandiri oleh pemerintah daerah, yang hingga kini baru mampu menangani sekitar 300 ton per hari, sehingga masih terdapat sekitar 200 ton sampah yang berpotensi menumpuk setiap harinya,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut harus segera ditangani dengan langkah konkret dan kolaboratif. “Persoalan sampah ini sudah menjadi isu serius. Dengan produksi mencapai 1.500 ton per hari, tentu tidak bisa hanya mengandalkan pembuangan ke TPA. Harus ada penguatan pengolahan dari sumber,”ucapnya.
Pemerintah Kota Bandung sendiri terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dari 40 ton menjadi 200 ton per hari. Selain itu, Pemkot Bandung juga akan meluncurkan program GASLAH (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) yang akan ditempatkan di setiap RW untuk melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengelola sampah dari sumber.
“Program GASLAH ini penting untuk mengedukasi masyarakat. Setiap RW nantinya memiliki petugas yang mendampingi warga dalam memilah dan mengolah sampah, sehingga volume sampah bisa ditekan sejak dari rumah,” kata Acep.
Upaya lainnya dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Perumda Pasar untuk membangun titik-titik pengolahan sampah di kawasan pasar. Dari total 38 pasar di Kota Bandung, Pasar Gedebage telah mampu mengolah sampah secara mandiri hingga 25 ton per hari. Pemkot juga akan menambah jumlah tenaga penyapu jalan hingga mencapai 5.000 sampai 6.000 orang guna menjaga kebersihan kota.
Selain itu, pendekatan berbasis ekonomi sirkular juga terus didorong melalui kolaborasi program Kang Pisman, Buruan Sae, dan Dapur Sehat Atasi Stunting. Dalam skema ini, sampah organik diolah menjadi kompos untuk kebutuhan urban farming, yang hasilnya dimanfaatkan masyarakat dan diolah kembali secara berkelanjutan.
“Konsep sirkular ini harus terus diperkuat. Sampah bukan hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan batas maksimal tonase sampah harian dari wilayah Bandung Raya yang dapat dibuang ke TPA Sarimukti. Kota Bandung dibatasi sekitar 981,31 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton, Kota Cimahi 119,16 ton, serta Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola sampah.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi.
“Langkah Pemprov Jabar menggandeng Danantara merupakan terobosan yang perlu didukung. Ini menjadi solusi jangka panjang agar sampah tidak hanya menjadi beban, tetapi juga bisa menghasilkan energi,” jelas Acep.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini menargetkan pembangunan di 34 kabupaten/kota dengan tahap awal dilaksanakan di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, serta Denpasar. Proyek tersebut direncanakan mulai groundbreaking pada Januari hingga Maret 2026 dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2028.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengatasi darurat sampah sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik. Setiap fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik hingga 20 megawatt. Selain itu, proyek ini juga diperkirakan mampu menarik investasi sebesar Rp2,5 hingga Rp3,2 triliun per proyek serta menyerap ribuan tenaga kerja.
Acep menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. “Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat agar penanganan sampah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, khususnya dalam penanganan sampah di wilayah Jawa Barat.***