beritatandas.id, SUBANG – Di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, terdapat proyek pembangunan pengembangan jaringan perpipaan yang sedang dilaksanakan oleh CV Suhu Mandiri Subang.
Proyek tersebut dibangun di atas lahan milik Abdurohim, salah satu warga Dusun Sukatani RT 03 RW 05 Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, dengan nilai kontrak sebesar Rp469.000.000, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan Pembangunan Pengembangan Jaringan Perpipaan tersebut diprotes warga yang ada di sekitar lokasi pembangunan. Karena warga telah menilai dalam pelaksanaannya terdapat ketimpangan atau kejanggalan, seperti tidak adanya akta hibah atas status tanah yang digunakan dan lokasi pembangunan yang berbeda dengan yang telah ditentukan.
“Saya dan beberapa warga protes sekaligus menolak adanya pembangunan ini, karena pembangunan ini seharusnya dilaksanakan di Dusun Sukatani RT 02 RW 05 tapi malah dikerjakan di Dusun Sukanti RT 03 RW 05. Pekerjaannya sudah dimulai, padahal status tanahnya belum dihibahkan,” beber salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Hari Senin tanggal 03 November 2020 Pemdes Tanjungtiga bersama Warga dengan dihadiri oleh pemborong, pengawas pembangunan dan pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut telah mengadakan musyawarah.
Namun, dalam musyawarah tersebut Warga tetap menolak. Pasalnya Abdurohim bersedia menghibahkan lahannya dan bersedia membuat Akta Hibah tapi dengan syarat dirinya, anaknya dan kerabatnya menjadi pengelola, tidak melibatkan warga lainnya.
“Saya dan warga tetap menolak hasil musyawarah tersebut, karena keputusannya hanya sepihak dan ada semacam tukar guling akta hibah dengan tugas pengelola oleh Saudara Abdurohim yang bertindak sebagai Ketua, Sekretaris anaknya dan Bendaharanya adalah Keponakannya, lebih baik dipindahkan lagi saja ke lahan semula di RT 02 atau di lahan warga lainnya,” pngkas warga tersebut kepada awak media.
Di tempat terpisah Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang Sunarto Amrullah alias Kang Buron menyampaikan kepada awak media.
“Melihat kenyataan seperti ini kami sebagai sosial kontrol merasa prihatin terhadap kinerja dinas terkait, pelaksana dan pengawas pembangunan, padahal jauh-jauh hari sebelum pembangunan dilaksankan sudah melalui proses yang panjang, dari mulai perencanaan, proses lelang, hingga petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan sudah disusun sedemikian rupa, sehingga hasilnya akan maksimal dan berkuailatas, bukan malah semrawut seperti ini,”
ungkap Buron.
Empat hari lalu, DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang, telah menyampaikan surat Konfirmasi atau Klarifikasi kepada pemborong dan pengawas pembangunan terkait adanya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaannya yang pihaknya temukan.
“Tapi surat kami belum ada jawaban, dan kami akan terus memantau atau mengawasi kegiatan pelaksanaan pembangunan ini sampai tuntas,” pungkas Buron.
Redaksi
Leave a Reply