Karawang, beritatandas.id – Diduga tidak bersikap profesional dan terkesan memaksa ditunjukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS, red) Cabang Karawang terhadap para Kepala Desa yang tergabung didalam Apdesi Karawang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Apdesi Karawang, Alek Sukardi saat menghadiri acara diskusi terkait kenaikan NJOP PBB dengan Ketua DPRD Karawang dan para Ketua Komisi, Sabtu (22/05/22).
Alek menyebut bahwa Dana Desa tidak bisa dicairkan jika seluruh perangkat desa belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi pihak BPJS Kesehatan mengatakan Dana Desa tidak bisa dicairkan jika para perangkat desa belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Alek mengatakan, honor perangkat desa kan katanya akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali dari Dana Desa, ini sudah mau masuk Bulan Juni tapi bagi desa yang perangkatnya belum semua terdaftar di BPJS Kesehatan Dana Desa tidak bisa dicairkan.
Kalau seperti ini kan terkesan adanya pemaksaan, apalagi dikaitkan dengan pencairan Dana Desa yang notabene itu adalah hak bagi para perangkat desa.
Kita akan tunggu sampai pertengahan Bulan Juni, jika Dana Desa belum juga dicairkan dengan alasan belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka kami dari Apdesi Karawang akan berdemo ke Kantor BPJS Kesehatan, tegas Alek.
Sementara itu Ketua komisi 4 DPRD kabupaten karawang H.Asep Syaripudin mengatakan permasalahan bahwa seluruh aparatur pemerintahan desa di wajibkan untuk ikut pesertaan BPJS menurut hematnya seharusnya pihak BPJS juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu jangan langsung seolah-olah itu menjadi satu syarat untuk proses pencairan dana desa (add) ataupun hal-hal yang lainnya yang sifatnya dengan pengelolaan keuangan di pemerintahan desa.
“Nah ini kan sedikit ada indikasi unsur paksaan yang dilakukan oleh BPJS Kabupaten Karawang Dan kami dari komisi 4 DPD kabupaten Karang berharap BPJS seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kemudian melakukan pemetaan karena mungkin dari sejumlah aparat pemerintah desa yang ada di Kabupaten Karawang mungkin mereka kan sudah menjadi kepesertaan BPJS Mandiri,”ujarnya.
Ditambahkan Ibe selain itu juga memang kami di Pemerintah daerah Kabupaten Karawang mempunyai program yang harus disupport bersama-sama yaitu universal capreiz yang sesuai dengan amanat Perpres dan ini harusnya pihak BPJS juga bersinergi dengan pemerintah daerah tidak hanya dalam konteks mewajibkan atau mensyaratkan kepesertaan BPJS ini salah satu untuk syarat pencairan dana desa kemudian add ataupun bphtd.
“Pihak BPJS berkesan memaksakan terhadap seluruh aparatur Pemerintah desa yang ada di Kabupaten Karawang,”jelas Ibe.
Masih dikatakan Asep Ibe, secepatnya setelah agenda APDESI dengan komisi 2 dan melibatkan bappeda atau pun Pemerintah daerah Kabupaten Karawang selanjutnya
“Insya Allah kami akan mengagendakan mengundang BPJS dengan teman-teman APDESI atau perwakilan APDESI dalam rangka menyikapi kepeserta BPJS yang diwajibkan kepada aparatur Pemerintah desa sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana desa kemudian add ataupun dana bagi hasil,”tandasnya
Leave a Reply