170 Desa di Purwakarta, Akan Gelar Pilkades Agustus 2021

beritatandas.id, PURWAKARTA – Agustus 2021 mendatang sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwkarata bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Dalam pelaksanaannya nanti, semua masyarakat, warga negara Indonesia (WNI), tanpa melihat alamat asal, mempunyai kesempatan untuk maju sebagai kandidat kepala desa.

Aturan main itu berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa (calkades) merupakan warga dari desa yang menjadi tempat dia maju.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yang merujuk ke Peraturan menteri dalam negeri nomor 72.

“Jadi semua warga negara Indonesia bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Kabupaten Purwakarta. Meskipun tidak memiliki hak suara,” ungkap Wanita yang akrab disapa Ambu Anne, saat ditemui di Aula Janaka, Komplek kantor Pemkab Purwakarta, pada Jumat (26/2/2021).

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi masa pandemi yang jika hingga bulan Agustus 2021 masih belum usai, pihaknya juga menyiapkan anggaran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkades serentak tersebut.

“Jadi selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jumlah pemilihnya pun dibatasi. Jadi dalam setiap TPS nya maksimal 500 pemilih,” ucap Ambu Anne.

Dijelaskannya, sudah ada perubahan jumlah TPS kaitan dengan penerapan covid 19 yang tadinya itu tidak ada pembatasan untuk satu TPS.

“Untuk jumlah TPS itu kurang lebih 1210 TPS sesuai dengan penerapan proses dengan Permendagri nomor 112,” ucap Ambu Anne.

Ambu Anne mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri, disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021.

“Ada 170 desa yang akan ikut pilkades, dengan asumsi 83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2021 ini,” tutur Ambu Anne.

 

Redaksi