202 KK yang Bermukim di Lahan Perhutani Minta Pelepasan Hak Atas Tanah Perhutani Menjadi Tanah Milik

beritatandas.id, Subang – Sebanyak 202 kepala keluarga sudah puluhan tahun menempati dan bermukim di lahan negara yang dikelola Perum Perhutani BKPH Tambaksari.

Kepala Desa Bantarsari Mulyadi menyampaikan, sebanyak 202 KK, warga tersebar di empat RW Desa Bantarsari telah menempati dan bermukim di lahan negara seluas 9,5 hektare dan sudah puluhan tahun.

Menurut Mulyadi, awalnya yang menempati lahan perhutani hanya Nenek moyangnya aja, karena kesulitan lahan akhirnya anak dan cucu dan seluruh keturunannya membangun rumah di lahan Perum Perhutani.

Awalnya Asper BKPH Tambakan ditahun 1980 melarang membangun Rumah Permanen di lahan Perhutani, namun disaat kepemimpinan Asper-nya pak Warjo pada saat itu membolehkan warga untuk membangun rumah Permanen.

Setelah diberi peluang akhirnya warga yang berada di 4 RW yakni Kampung Darangdan, Ciangsana Hilir, Babakan Kawung dan Gunung Cupu sampai sekarang jumlahnya 202 KK, dengan luas lahan 9,5 hektare.

Keinginan warga yang menempati Lahan Perhutani jadi milik didukung dan diperjuangkan Bupati Subang H.Ruhimat.

Menurut Mulyadi bukti Keseriusan Bupati Subang memperjuangkan rakyat miskin yang sudah puluhan tahun bermukim di lahan Perhutani telah disosialisasikan pada saat 12 Kepala Desa dan 12 Camat diundang ke Rumdin Bupati.

Hadir pada saat pemaparan PP 23 tahun 2021 yaitu Kadistan, Asda 1 Pendamping dari Dewas Perhutani, konsultan dari KLHK,
Lurah Bantarsari, bertempat di rumdin bupati.

Atas dasar Perintah Bupati langsung kepada seluruh camat dan Kepala Desa yang diundang pada saat itu, untuk melakukan pendataan warga dan luas lahan yang ditempati .

Untuk Desa Bantarsari dari 4 RW jumlah KK 202 yang sudah ditempati rumah seluas 9,5 hektare, namun yang diusulkan seluruhnya seluas 13,5 hektare, karena masih banyaknya warga miskin yang tidak memiliki lahan untuk membangun rumah saat ini masih satu rumah dengan orang tuanya.***

Reporter : Ade Bom