beritatandas.id, SUBANG – Belasan hektare tambak udang vaname milik pribadi di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat diduga tidak memiliki izin. Oleh karenanya pemerintah didesak untuk melakukan penertiban.
“Kami telah menemukan lahan seluas sekitar 11,6 hektare milik seorang pengusaha pendatang yang digunakan untuk usaha budi daya udang vaname diduga tak punya izin,” kata ketua DPC LSM Kompak, kepada Tandas,id, Kamis (19/9/2019).
Lahan tersebut berada di Desa Langensari, Kecamatan Blanakan. Terdapat 6,5 kolam, dapat menampung 40.000 bibit udang vaname. Lahan tersebut dilingkari pagar berbentuk seng, sehingga tidak dapat terlihat dari luar. Di dalam lahan tersebut berdiri bangunan tempat tinggal permanen yang digunakan sebagai kantor dan gudang penyimpanan pakan udang serta untuk menyimpan alat-alat yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha bididaya vaname.
“Anggota kami pernah mempertanyakan dokumen perizinan kepada orang kepercayaan pemilik usaha udang vaname, seperti izin prinsip, UKL/UPL, SIUP, maupun IUT tapi tidak dapat memperlihatkan,” bebernya.
Olehkarenanya, ia mendesak kepada pemerintah, terutama DPMPTSP, Dinas Perikanan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menertibkan usaha tersebut sampai dokumen yang harus dilengkapi benar-benar terpenuhi.
“Pemerintah harus turun tangan, stop usaha ilegal,” pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply