KOTA SUKABUMI, Polres Sukabumi Kota – SDN Cilangla Cireunghas menyelenggarakan upacara bendera yang dilaksanakan di lapangan sekolah pada Senin, (04/09/2023). Berbeda dari biasanya, kali ini Kepala Polisi Sektor Cireunghas, Ipda Hendrayana.S Ip bertindak sebagai pembina upacara
Hendrayana menyampaikan bahwa
UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa tajam yang digunakan untuk menikam atau menusuk yang dapat mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pidana penjara sepuludijauhi, Melakukan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan luka berat atau sampai meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun, Barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan Penyalahgunaan Narkotika dapat di ancam hukuman minimal empat tahun, dua puluh tahun sapai hukuman mati
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara sekolah dan Polsek Cireunghas harus terus terjalin dengan baik. Selain itu, kehadiran Kapolsek juga baik bagi siswa karena memberi dampak psikologis bagi siswa untuk lebih disiplin dan tertib. “Terima kasih kepada Kapolsek Cireunghas yang telah berkenan memberi pesan kepada siswa kami di upacara bendera. Semoga kerjasama selalu terjalin dengan baik,” ujar untoro.S.Pd.MM
Leave a Reply