Anggota Komisi I DPRD Jabar H Nasir Laksanakan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Majalengka, beritatandas.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Nasir, S.Ag melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022-2023, Yang Bertempat di Pondok Pesantren Sabilul Mardiyah, Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Senin, (09/10/2023).

Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Nasir mengatakan bahwa, Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata menjadi pedoman untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar dalam menggenjot perekonomian dan pendapatan masyarakat di desa.

“Ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata itu. Di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata,” katanya.

Selain itu, menurut Nasir dengan diterbitkannya Perda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, maka perlu ada sosialisasi masif yang dilaksanakan oleh pihak legislatif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha.

“Supaya Perda tersebut efektif dilaksanakan oleh berbagai pihak sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk mensukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.

Anggota Fraksi PKB Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang mengatakan sangat realistis untuk potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Karena, saat ini beberapa Desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata.

“Sudah banyak di beberapa Desa/Kelurahan di Jawa Barat yang saat ini memiliki potensi wisata yang bervariatif, diantaranya ada wisata alam, wisata religi, wisata kuliner bahkan ada juga wisata buatan yang harus terus digali potensi wisatanya,” katanya.***