beritatandas.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Johan J Anwari, M.Si Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021.
Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan Johan di Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna Baregbeg, Kab. Ciamis. Senin, (04/12/2023).
Menurut Johan penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Johan mengungkapkan berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, karenanya Johan menyebut semua pihak harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.
“Perda ini adalah upaya-upaya untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.***
Leave a Reply