Bertepatan Hari Kartini, Hj. Sri Rahayu Agustina SH Gelar Halal Bilhalal Sekaligus Pemaparan Sosper No 3 Th 2021

Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu Agustina SH menggelar acara Halal Bihalal sekaligus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jabar no 3 tahun 2021 yang dilaksanakan pada Minggu 21 April 2024 bertempat di wilayah Karawang Kulon Kecamatam Karawang Barat.

Dalam acara halal bihalal usai lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan sosialisasi Perda tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jabar Sri Rahayu Agustina menyampaikan pemaparan tentang Perda No. 3 tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan anak

Menurut Sri penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jawa Barat, karenanya Sri menyebut semua pihak harus tetap saling mengedukasi dan saling mengingatkan.

“Perda ini adalah upaya-upaya untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Dikesempatan ini bertepatan dengan momen peringatan hari Kartini, Sri mengatakan,.di era emansipasi wanita ini, wanita harus mampu sejajar dengan kaum pria, baik itu tingkat pendidikan, karir dan lainnya, sudah banyak contoh wanita yang sukses menjadi pemimpin, diantaranya Hj. Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden pertama Indonesia dan Hj. Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang pertama dari kalangan wanita,”pungkasnya.

Lex