PDPSP Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pilkada Karawang 2024

KARAWANG, beritatandas.id – Sejumlah anggota Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) datang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Karawang 2024 yang dinilai tidak mendapat perhatian serius.

Sofyan, Ketua PDPSP, dengan tegas menyampaikan bahwa banyak anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diduga merangkap jabatan, sebuah pelanggaran yang jelas tertulis dalam aturan.

“Ada yang menjadi anggota BPD, aparatur desa, bahkan guru madrasah yang digaji oleh Kementerian Agama tapi tetap jadi Panwascam. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Sofyan dengan nada geram usai silaturahmi dengan Bawaslu.

Tak hanya soal rangkap jabatan, PDPSP juga menyoroti dugaan netralitas ASN yang dianggap mencoreng proses demokrasi. Dari kepala desa hingga kepala sekolah, banyak yang diduga terlibat dalam kampanye terselubung.

“Kami menduga ada dugaan kampanye di tempat ibadah, kepala sekolah yang menyampaikan ke calon tertentu, bahkan fasilitas negara yang digunakan untuk politik praktis. Ini bukan masalah sepele,” tambah Sofyan.

Namun yang membuat PDPSP kecewa, Bawaslu belum menerima dugaan-dugaan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

“Ironis! Bawaslu seolah-olah menutup mata. Padahal, pelanggaran seperti ini jelas merusak keutuhan Pilkada. Kami sudah kirim surat, tapi sampai sekarang masih tanda tanya besar. Sampai kapan kita harus menunggu?” ujar Sofyan dengan penuh kekecewaan.

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, laporan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya bukti dan saksi.

Namun, Sofyan menilai alasan ini hanya menjadi penghalang bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan.

“Banyak Saksi yang enggan berbicara, dan Bawaslu seperti tidak punya solusi. Kalau begini terus, siapa yang akan menjaga demokrasi kita?” menantang.

PDPSP pun berharap Bawaslu segera bertindak tegas dan tidak hanya menunggu bukti-bukti yang mungkin sulit didapat. Mereka menilai, Bawaslu harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan, bukan hanya memberikan sosialisasi tanpa tindakan nyata.

Menjelang Pilkada 2024, PDPSP diperingatkan bahwa jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Karawang bisa runtuh.

“Ini bukan sekedar soal menang atau kalah. Ini soal masa depan demokrasi kita,” tegas Sofyan, mengakhiri pernyataannya.

Penulis: Jauhari
Editor: Joe