Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jabar Terima Masukan Warga Soal DTKS dan Keluhan Soal BPJS PBI

Bandung, beritatandas.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin menggelar kegiatan Reses 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Cibolerang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Senin (11/11/2024).

Dalam kegiatan Reses ini, Acep Jamaludin atau Kang Jamal pertama-tama menjelaskan tentang tugas pokok, dan fungsi sebagai legislatif di DPRD Jawa Barat.

Adapun tupoksi sebagai anggota dewan yakni membuat aturan atau legislasi, mengalokasikan anggaran atau budgeting, dan melakukan pengawasan atau kontroling.

Selanjutnya Kang Jamal menjelaskan lewat kegiatan Reses ini dirinya menampung saran, masukan, serta pengaduan dari warga Cibolerang untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Lewat kegiatan ini  saya menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen,” kata Acep Jamaludin.

Layak Mendapat Bantuan Namun Tidak Tercatat di DTKS

Legislator Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Bandung, dan Kota Cimahi ini mendapati masukan terkait adanya warga yang sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Karena bagi masyarakat yang akan mendapat bantuan seperti bantuan sosial (Bansos), Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan lainnya harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial.

“Sebelumnya saya sudah rapat serius dengan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data DTKS, artinya yang belum tercover bisa dimasukan,” ujar dia.

Kang Jamal menjelaskan salah satu alasan ada warga yang layak menerima bantuan tetapi tidak tercatat dalam DTKS di Dinas Sosial karena angka kemiskinan dan angka pengangguran itu naik turun atau fluktuatif, ketika angka kemiskinan naik berarti ada yang sebelumnya sejahtera menjadi miskin.

Terkait hal ini, Kang Jamal menegaskan dirinya akan menindaklanjuti masukan dari warga Cibolerang dengan wewenangnya sebagai anggota legislatif.

“Terima kasih atas masukannya, saya akan usulkan warga yang layak mendapat bantuan supaya tercatat di DTKS ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial,” jelas dia.

BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan

Selain itu, Kang Jamal juga menerima keluhan dari warga Cibolerang soal BPJS masyarakat yang di nonaktifkan secara tiba -tiba tanpa pemberitahuan, Menurut salah satu warga BPJS yang dinonaktifkan adalah BPJS PBI sementara yang BPJS Mandiri tetap jalan.

Terkait hal ini Kang Jamal menjelaskan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah Kota atau Provinsi setiap tahunnya.

“Kalau dinonaktifkan apakah sudah bermigrasi berubah nggak statusnya, kalau dinonaktifkan itu bisa digugat kalau datanya itu adalah penerima PBI. Kalau kejadian ini di off bener datanya kasih saya, akan tanyakan langsung ke Dinas Sosial apa alasanya. Karena kalau kemudian nanti dibayar oleh pemerintah lalu di off itu salah secara aturan,” pungkas dia.***

Redaksi