beritatandas.id, Subang – Sejumlah tenaga guru honorer yang berada di bawah naungan tiga forum yang bergerak di bidang keagamaan keluhkan tidak cairnya dana insentif pemerintah daerah sebesar Rp4,8 M.
Deketahui angka itu untuk mengcover 8000 tenaga guru honorer di Kabupaten Subang. Penyebab tidak cairnya adalah karena kabar ditolaknya APBD 2021 oleh gubernur Jabar.
Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Ustad Tata Tajudi menyampaikan, ditolaknya APBD Perubahan 2021 berdampak tidak cairnya dana insentif dari pemerintah daerah yang diperuntukan 8000 tenaga guru.
Menurut Tata, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran di setiap tahunnya untuk insentif jumlah 8000 tenaga guru yang di bawah naungan ketiga forum tersebut sebesar Rp9,6 M.
Namun yang 6 bulan lagi dijanjikan akan dibayarkan di tahun Angaran Perubahan 2021.
“Akan tetapi menurut Informasi di Media Raperda APBD perubahan untuk tahun 2021 ditolak oleh Provinsi,” ujarnya.
Untuk itu dia meminta kepada bupati melalui Bagian Kesra agar menjadi prioritas untuk Insentif para Guru yang bergerak di bidang keagamaan masuk kepada kegiatan darurat.
“Karena sama guru ngaji, guru diniyah dan guru madrasah, bergerak untuk keperluan hidup orang banyak,” ujarnya.
Sementara Kabag Kesra Setda Subang, Iwan Karto didampingi Kasubag Binamenta Spiritual, Ahmad Amin Nurdin mengungkapkan, hibah, esensinya itu untuk memeuhi keperluan hajat orang banyak.
“Maka Kesra telah mengajukan disposisi ke bupati dan sudah didisposisi oleh bupati ke BKAD untuk dikaji tinggal menunggu jawaban dari BKAD,” jelasnya.
“Kebetulan setiap tahunnya untuk bayar Insentif bagi 8000 tenaga Guru yang bergerak di bidang keagamaan Berada di Pos Bagian Kesra,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasubag Bina Mental spiritual di di Bagian Kesra Setda Subang Ahmad Amin Nurdin menjelaskan, setiap tahunnya untuk insentif di ketiga forum sebanyak 8000 dikali 100.000 per bulan dikali 12 bulan sebesar Rp9,6 M sudah dibayarkan selama 6 bulan sebesar Rp4,8 M, sisanya dimasukan di anggaran perubahan Rp4,8 M.
“Sampai saat ini belum dibayarkan bisa atau tidak menunggu hasil kajian dari BKAD yang sedang melakukan Koordinasi ke pihak Kemendagri,” ujarnya.
Sementara Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saepul Hidayat menanggapi hal tersebut menyampaikan, pihaknya mendapatkan disposisi dari bupati, cuman untuk menentukan bahwa kegiatan – kegiatan bisa terealisasi atau tidak, mengacu kepada aturan yang ada yaitu Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai mana tertuang dalam Pasal 62 disebutkan belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) huruf(c) dibebankan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha milik Negara BUMD/ BUMN dan atau badan lainya serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Secara spesifik telah ditetapkan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran.
Keadaan darurat tersebut sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 68 Ayat (1) meliputi Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan bencana Sosial dan atau kejadian.luar biasa seperti Operasi pencarian orang atau 0eryolongan. Dan atau kerusakan , Sarana prasarana.
“Artinya mengacu pada aturan yang ada, jelas untuk Insentif 8000 sejumlah guru tidak bisa terealisasi,” ujarnya.
“Ditunda dan harus berproses lagi di setiap OPD-nya, dan dimasukan dalam APBD perubahan tahun 2022, atau di APBD murni tahun 2023 mendatang,” jelas Asep Saepul Hidayat.***
Reporter : Ade Bom
Leave a Reply