baritatandas.id, Bandung – Komisi I DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Indramayu. Kunker kali ini membahas soal rencana Kabupaten Indramayu membuat peraturan daerah (Perda) Pesantren, Selasa (9/11/2021).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menyampaikan, giat itu merupakan inisiasi DPRD Indramayu untuk membentuk Perda Pesantren.
“Jadi ini belum sampai terbentuk pansus, tetapi baru inisiasi dari komisi dua DPRD Indramayu melakukan inisiatif mengusulkan agar Raperda Pesantren di Kabupaten Indramayu segera memiliki Perda Pesantren,” ujar Sidkon melalui keterangan resminya.
Politisi PKB yang juga berasal dari Indramayu ini juga menyampaikan, langkah yang dilakukan DPRD Indramayu berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Barat yang paling utama adalah sering soal Perda Pesantren. Karena DPRD Jabar sudah menetapkan Perda Pesantren.
“Ini menjadikan provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagai rujukan untuk konsultasi. Jadi ini sebagai langkah awal mereka untuk menjadikan niat dibentuknya panitia khusus di DPRD Indramayu untuk membahas Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pihak DPRD Indramayu membawa judul Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
“Mereka berharap lembaga-lembaga pendidikan keislaman atau lembaga-lembaga pendidikan Islam itu juga bisa di fasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Kemudian, tambahnya, soal judul yang akan dibahas itu Sidkon menyampaikan bahwa sebaiknya itu dijadikan dua Raperda atau dijadikan dua Perda, karena urusan pendidikan keagamaan Islam itu bisa menimbulkan isu sara atau diskriminatif terhadap agama lain yang ada di Indramayu.
“Karena dengan lembaga non Islam juga kan ada di Indramayu, sementara kalau Rapardanya sendiri akan membalasnya soal pendidikan keagamaan lembaga pendidikan keagamaan Islam bagaimana dengan yang non Islam,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, DPRD Jabar menyambut baik adanya inisiatif dari komisi dua DPRD Indramayu yang memiliki rencana akan menerbitkan Perda Pesantren.
Bahkan dia berharap, seluruh kabupaten/kota se Jawa Barat bisa menerbitkan Perda Pesantren agar pondok-pondok pesantren di Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 14.000 bisa terfasilitasi oleh pemerintah.
“Saya berharap pemerintah kabupaten kota se-Jawa Barat juga menginisiasi lahirnya Perda Pesantren di kabupaten/kota masing-masing apakah itu inisiatif dewan atau inisiatif dari pemerintah daerah setempat ini dalam rangka agar pondok pondok pesantren di Jawa Barat yang jumlahnya sudah sangat banyak bisa terfasilitasi,” ujarnya.
“Sebagai tanda pemerintah hadir dalam penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren di Jawa Barat,” ucapnya.
Karena, tambah Sidkon, beberapa alasan di antaranya adalah eksistensi pondok pesantren selama Indonesia belum berdiri dalam hal ini dalam masa penjajahan perjuangan pesantren sudah nyata menjadi satu jejak sejarah.
Yang kedua ketika merebut kemerdekaan, ketika mempertahankan kemerdekaan, bahkan ketika mengisi masa-masa kemerdekaan dan pembangunan Indonesia sampai hari ini ini peran aktif dari kalangan pondok pesantren seluruh Indonesia khususnya di Jawa Barat adalah sangat nyata.
“Ini yang kemudian harus diafirmasi oleh pemerintah daerah, harus difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan pembangunan pondok pesantren di Jawa Barat,” pungkasnya. ***
Redaksi
Leave a Reply