beritatandas.id, Majalengka – Operasi Yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan Hukum untuk mematuhi Protokol Kesehatan selalu dilaksanakan Oleh Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar seperti yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Rajagalu, Sabtu (13/11/2021).
Pada pelaksanaan operasi tersebut personil melakukan peneguran terhadap masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak serta mengutamakan pola hidup sehat, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa teguran lisan dan sangsi sosial.
“Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Inpres. No. 6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Majalengka khususnya diwilayah Kecamatan Rajagaluh.” Ungkap Kapolsek AKP Sarjio.
“Selain itu, untuk palaksanaan sendiri kegiatan operasi yustisi ini bersifat humanis dengan di bagikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa/ memakai masker. ” Ungkapnya.
Kapolsek mengajak untuk bersama – sama dengan tetap menerapkan 5M protocol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan mengurangi mobilitas.
Redaksi
Leave a Reply