BPK RI Menemukan Masalah Penyimpangan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Rp.473 Juta Inilah Penjelasan Tiga Kepala Dinas

Subang, beritatandas.id – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun 2020 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat sejumlah masalah di LKPD tersebut yang menjadi temuan BPK. Salah satunya, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dalam LKPD Pemkab Subang Tahun 2020 yang sudah diaudit oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021, pendapatan Pemkab Subang dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi jadi temuan BPK, akibat tidak dipungut. Nilainya sebesar Rp473 juta.

Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, retribusi serupa bisa dipungut. Tahun 2018 misalnya, retribusi menara telekomunikasi mencapai sebesar Rp431 juta. Lalu di tahun 2019, retribusi tersebut sebesar Rp470 juta.

Namun di tahun 2020, retribusi mendadak tidak ada, padahal para pengelola menara sudah ditetapkan sebagai wajib retribusi.

Lantas, kemana retribusi menara tersebut?
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Subang, Mas Indra Subhan, Senin (27 Desember 2021) menyebut, untuk tahun 2021, retribusi menara (tower) bisa dicek di Bapenda dan sudah tertagihkan lunas dari yang mempunyai menaranya.

“Untuk tahun 2021, retribusinya mecapai Rp473 juta, dan alhamdulillah retribusi tahun ini melebihi target,” ujar Mas Indra.

Namun, untuk retribusi tahun sebelumnya, tahun 2020, pihaknya mengaku tidak ada perintah untuk menarik retribusi.

“Kami dikasih tahu cuma tahun (2021) itu saja, kebelakang gak ada perintah menarik retribusi. Karena di APBD Perubahannya gak masuk, jadi gak ditagih. Jadi targetnya 0%,” ucap Mas Indra.

Mantan Kadis Kominfo Subang, Sumarna, membenarkan retribusi menara tahun 2020 tidak dipungut dengan alasan dinasnya sudah tidak ada kewenangan lagi untuk memungutnya berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kominfo saat itu.

Namun, sebut dia, meski Kominfo tidak berwenang lagi menarik retribusi itu, tetapi pemerintah daerah masih bisa memungutnya.

“Kewenangan memang tidak ada di diskominfo, cuma retribusi tetap bisa ditarik oleh pemda. 2018 dan 2019 memang ada retribusi, tapi 2020 kita enggak memungut karena dinasnya tidak ada kewenangan.

Kita punya suratnya. Cuma pemdanya tetap bisa menarik, pemdanya tetap punya kewenangan,” jelas Sumarna.

Dia menyebut, pelimpahan kewenangan untuk memungut retribusi kemungkinan ada di Bapenda.

“Nanti bisa ditelusuri di Bapenda,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, H Ahmad Sobari, mengonfirmasi retribusi tower telekomunikasi untuk tahun 2021 sudah masuk.

“Yang tahun ini sudah masuk,” ungkap H Ahmad .”Terkait retribusi tower tahun 2020 yang menjadi temuan BPK, pihaknya mengaku tidak bisa memungut karena belum ditetapkan dinas teknisnya.

“Gak mungkin memungut tahun yang lalu, apalagi dinas teknis pemungutnya belum ditetapkan, dan karena ada surat dari dinas yang bersangkutan,” jelasnya.( H.Ade Bom)

 

Redaksi