Majalengka, beritatandas.id – Operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian Sat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penertiban knalpot bising merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan Sat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar.
“Kami melakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan, tapi minggu minggu ini, kami intensuifkan kembali, hal ini juga sekaligus dalam rangka Ciptakondisi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo Polisi akan melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih menggunakan kanalpot Bising, karena ini akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bron atau berbisik. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot Bising) khususnya malam minggu dan hari-hari biasanya, Jadi, jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” imbaunya.
Redaksi
Leave a Reply