Satreskrim Polres Subang berhasil Membekuk 9 Pelaku Curanmor 3 Masih DPO dan Mengamankan Puluhan Kendaraan dari Hasil Kejahatannya

Subang, beritatandas.id – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Subang berhasil membekuk Komplotan Pelaku pencurian Kendaraan bermotor yang berjumlah 9 Orang sedangkan 3 Pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Kapolres Subang ,AKBP Sumarni Rabu (2 /3/2022) menyampaikan ,” Pengungkapan Kasus ini bermula adanya 13 laporan polisi dengan jumlah TKP sebanyak 38 titik dengan tersangka yang sudah tertangkap berjumlah 9 orang dan 3 orang masih berstatus DPO.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 STNK , 36 unit kendaraan bermotor, 1 unit kendaraan roda 3, dan 1 unit kendaraan roda 4, dan kunci leter T sebanyak 7 buah.

Menurut Sumarni para pelaku Ketika melancarkan aksinya, merusak motor dengan membobol kunci kontaknya. “Para pelaku biasa melancarkan aksinya pada pukul 2-4 dini hari, dan jam 11-13 siang hari, kemudian pada pukul 21-24 malam hari.

Tersangka yang sudah diamankan yaitu inisial (S),(AN),(K),(A),(DA),(HS),(NS),(F),(I) dan yang masih dalam pencarian berinisial (W), (P) dan (RG).

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni ,Sejumlah barangbukti dari hasil kejahatan para pelaku sudah di amankan pihak Polres Subang.

Adapun daftar nomor mesin kendaraan yang sudah diamankan akan segera dirilis di media sosial .

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan Jenis Kendaraan setelah nomor mesin kendaraan tersebut merupakan milik Warga maka yang bersangkutan harap segera menghubungi pihak polres.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku terancam Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 5 sampai dengan 7 Tahun.

 

Redaksi