Sukarya WK : Dengan Kenaikan NJOP Akan Memberatkan Masyarakat

Karawang, beritatandas.id – Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Karawang ( Apdesi) bersama kepala desa se- Kabupaten Karawang mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRD Karawang terkait kenaikan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak sertifikan dan memberatkan masyarakat desa. dihadiri Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar,Ketua Komisi II DPRD Karawang Asep Dasuki, Ketua Komisi IV Asep Syaripudin, Ketua Komisi III Endang Sodikin, Anggota DPRD Karawang Indriyani.Bertempat di Hotel Mercure Karawang.Sabtu ( 22/05/2022).

Dalam pembahasan Ketua Apdesi Karawang Sukarya WK mempertanyakan “kenaikan NJOP PBB yang tidak sertifikan karena kenaikan NJOP ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Pembayaran NJOP dari sepuluh ribu sekarang mencapai empat puluh delapan ribu bahkan sampai delapan puluh ribu. kenaikan ini mencapai 400 Persen. Artinya dengan kenaikan ini akan memberatkan masyarakat desa, dan yang pertama disalahkan adalah kepala desa.

dikatakanya, jika petani dalam satu hektar menghasilkan hasil panen delapan juta, belum dipotong biaya oprasional. kalau gagal panen atau puso, jangankan buat bayar PBB untuk beban hidup pun tidak cukup.

menurutnya dari pada masyarakat tidak dapat membayar PBB karena NJOP yang tinggi lebih baik ditinjau ulang. karena kenaikan NJOP ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah desa.

Hal serupa juga di ungkapkan salah satu kepala desa, kenaikan NJOP ini terlalu besar, pasalnya pemerintahan desa harus menyetor pajak berkali kali lipat. seratus sampai empat ratus persen dengan adanya kenaikan NJOP ini.

Lebih lanjut, Ketua Apdesi mempertanyakan Kepada Ketua DPRD, terkait kenaikan NJOP apakah sudah direkomendasikan oleh DPRD, karena menurut Bapenda bahwa kenaikan NJOP ini sudah ada rekomendasi dari DPRD.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua DPRD maupun Ketua Komisi. Bahwa Kenaikan NJOP ini belum ada Rekomendasi dari Dewan

Redaksi