Karawang,beritatandas.id – Satuan Samapta Polres Karawang mengamankan seorang perempuan diduga pelaku yang menyimpan Narkoba jenis sabu, bermula pada saat personil Sat Samapta melaksanakan patroli bersama Siswa Taruna Akpol di jalan Interching Karawang barat Telukjambe timur Karawang. Kamis, 16 Juni 2022 Pukul: 13.00 wib.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Sabhara AKP Hasanudin Bahar terus berupaya dalam mewujudkan Kondusifitas dilingkungan Hukum Polres Karawang, sehingga Kapolres secara rutin terjunkan personil Polres maupun Polsek Jajaran guna menggelar Patroli dalam rangka antisipasi terjadinya curat, curas dan curanmor serta gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan patroli Presisi gabungan yang dilakukan oleh 5 (lima) Personil Sat Samapta Polres Karawang beserta 3(tiga) Siswa LatjaTaruna Akpol ternyata tidak sia-sia, insting Kepolisian dengan merespon cepat tingkah laku pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya pelaku berhasil mengaku telah menyimpan narkotika jenis sabu. Jumat (17/6/2022).
Bermula saat Petugas pada saat berpatroli melihat seseorang perempuan di pinggir jalan yang mencurigakan, kemudian di hampiri sempat akan tetapi perempuan tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personil, selanjutnya diintrogasi hingga perempuan tersebut mengaku telah menyimpan barang terlarang jenis Sabu.
Diketahui terduga berinisial RF, usia 27 tahun alamat Sukaharja Telukjambe timur.
Kapolres mengungkapkan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning yang masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih, 16 (enam belas) bungkus plastik warna silver yang masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 27,08 gram .
Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin S.E dan jajarannya lantas melakukan pengembangan dengan di lakukannya interogasi RE hingga akhirnya mengakui bahwa masih menyimpan paket narkotika jenis sabu, dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminito Kp. Anjun Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.
Dibeberkan Kapolres, hingga kembali ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip ukuran besar yg didalamnya berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masingmasing didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat brutto ± 43,51 gram dan 3 (tiga) unit timbangan elektrik serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik terlapor yang dijadikan alat untuk berkomunikasi. Ujarnya.
“Jadi barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat brutto keseluruhan ± 70,59 gram, dan pelaku mengaku mendapatkannya dari sdr. A yang saat ini kami tengah buru, kini terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut. ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan barangnya tersebut yaitu Dibawah tiang listrik jl interchange Karawang barat arah kota,dekat RS rosela, Dibawah tiang listrik jl interchange Karawang barat arah kota, dekat kantor pajak. Dibawah tiang listrik jl interchange Karawang barat arah kota,dekat deler Toyota. Dibawah tiang listrik jl interchange Karawang barat arah kota, dekat Rumah makan yang terletak disebrang grand taruma, dan di pinggir selokan gang samping Hotel Resinda, ungkap kapolres.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Papar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Redaksi
Leave a Reply