Anggota Pansus VII Sebut Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Merupakan Bentuk Apresisasi

Bandung, beritatandas.id – Panitia khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Jawa Barat.

Anggota Pansus VII Sidkon Djampi menjelaskan Raperda ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian kepada tenaga kesehatan di Jawa Barat yang terbukti jadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19.

“Kenapa Raperda ini penting tentang soal tenaga kesehatan ini karena terkait dengan beberapa waktu yang lalu terbukti bahwa tenaga kesehatan ini di mana-mana sebagai ujung tombak dalam mengatasi pandemi covid-19,” kata Sidkon dalam rilisnya Selasa, 21 Juni 2022.

Sidkon menuturkan tenaga kerja kesehatan ini bekerja tanpa kenal lelah bisa jadi sehari itu 24 jam kemudian mereka bertaruh nyawa dengan virus Covid-19 dan mereka banyak yang gugur saat bertugas.

“Sebagai bentuk dari apresiasi kerja-kerja mereka kita berharap agar tenaga kesehatan di Jawa Barat ini betul-betul dimanusiakan atau ditempatkan pada posisinya, diberikan penghargaan selayaknya dan seterusnya seperti itu,” ucapnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini menyebutkan dalam menggodok Raperda ini pihaknya telah melakukan kunjungan secara on the spot ke sejumlah lembaga dan dinas terkait, termasuk beberapa rumah sakit baik yang berada di Jawa Barat maupun di Provinsi lainnya.

“Untuk kelengkapan dari beberapa penyempurnaan dari data-data yang kami ambil kami harus ke lapangan, kami harus melihat kondisi mereka di tempat kerja, di rumah sakit di Puskesmas dan seterusnya,” paparnya.

Pansus VII juga menggali informasi menampung aspirasi dari para tenaga kesehatan itu sendiri tidak hanya dari dokter dari bidan, perawat dan para mantri kesehatan yang ada di desa-desa.

Tak hanya itu Pansus VII juga melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang mana di sana sudah punya khusus tentang tenaga kesehatan.

“Kemudian di sana juga kami melihat secara langsung, Bagaimana tenaga kesehatan bisa harmonis bisa bahu-membahu Rumah Sakit Daerah Haji Surabaya itu luar biasa kami banyak belajar mereka memiliki tenaga kata yang ASN itu sudah 64%,” paparnya.

“Sementara di Jawa Barat Kami kemarin ke Rumah Sakit Paru Cirebon, kemudian kita juga ke Rumah Sakit Gunung Jati itu ASN entah dokternya entah perawatnya itu belum sampai 20%. Ini yang kemudian kami kami serap bawa itu juga bagian yang harus kita tampung di dalam Perda itu,” sambungnya.

Jumlah rasio atau komposisi terakit status kepegawaian termasuk komposisi dokter, perawat, bidan jadi salah satu poin yang akan dimasukan dalam Raperda ini.

“Tentunya kami akan bahas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Bapenda soalnya ke depan ini ada kan ada aturan mengantisipasi lahirnya aturan bahwa tenaga honorer tidak ada,” ungkapnya

Sidkon berharap Perda ini menjadi Perda yang komprehensif lengkap bisa mengantisipasi perkembangan zaman 5-10 tahun depan misalnya artinya berumur panjang.***

 

Redaksi