Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi jawa Barat, H.Nasir melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ini bertempat di Pondok Pesantren Raudlatul Mubtadiin Desa Cisambeng, Kabupaten Majalengka, Senin (20/3/2023).
Menurut Nasir, keberlangsungan pekerja migran di luar negeri untuk mencari penghasilan perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Maka, keberadaan pemerintah dirasa sangat penting untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran.
“Aturan hukum yang terkandung dalam perda serta sinergitas antara pemerintah dan PMI harus betul-betul dijalankan secara optimal. Karena, mereka perlu dilindungi agar terhindar dari praktik-praktik perdagangan orang,” ungkap Nasir.
Oleh sebab itu, lanjut Nasir, seluruh masyarakat di Jabar khususnya calon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang. Termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan kepada pekerja migran.
“Jadi kita sosialisasikan perda tentang perlindungan pekerja migran ini kepada masyarakat. Sehingga nanti perlindungan bagi pekerja migran dilaksanakan, harkat dan martabat manusia harus dilindungi dari perlakuan yang melanggar HAM,” ujarnya.***
Redaksi
Leave a Reply