Beritatandas.id, GARUT – Polisi lakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pada Rabu (12/4/23).
Kegiatan penertiban kendaraan tersebut bertempat di pertigaan Cisandaan Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Garut.
Berdasarkan arahan dari Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro agar anggota sigap lakukan tindakan terhadap yang menjadi keresahan masyarakat.
Kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot tidak standar itu sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar.
Polsek Pamulihan Polres Garut Polda Jabar telah mengamankan 10 kendaraan roda 2 yang tidak menggunakan knalpot standar.
Kendaraan tersebut dapat di ambil setelah di ganti dengan knalpot standar. Pemilik motor yang di amankan harus membuat surat penyataan yang di ketahui Kepala Desa dan perwakilan orang tua untuk menggunakan knalpot standar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan akan menindak tegas para pengguna knalpot tidak standar karena mengganggu masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan knalpot tidak standar tersebut” Tutupnya. (Red/Humas)
Leave a Reply