POLRES SUBANG – Rabu tanggal 26 April 2023 di Pos Pelayanan Wisata Pantai wisata pondok Bali atas perintah Kapolsek Legonkulon Polres Subang Podla Jabar Iptu Suharyadi memberikan himbauan pelayanan dan keamanan dan kelancaran lalu lintas kepada wisatawan yang berkunjung ke wisata pantai Pondok Bali Desa Mayangan Kec. Legonkulon Kab. Subang.
Dalam kegiatan tersebut, salahsatunya memberi himbauan dan larangan kepada Pemilik kendaraan bak terbuka pick up menggunakan kendaraannya yang membawa penumpang orang dibelakangnya membawa penumpang mengunjungi objek wisata yg ada di kecamatan legonkulon kab.subang , Larangan ini dikeluarkan oleh Polres Subang, karena naik pick up ( mobil bak terbuka ) bukan peruntukan membawa penumpang sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Legonkulon Iptu Suharyadi selaku Kaposyan Wisata Pondok Bali mengatakan, “Kita mengimbau serta diputarbalikan kembali agar pemilik mobil dengan bak terbuka (pick up) jangan mengangkut penumpang, sebab potensi terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa sangat tinggi.
Saat ini hari raya Idul Fitri 1444 H, H+4 Lebaran masih terpantau Kendaraan bak terbuka membawa penumpang kami langsung dengan jajaran Polsek dan Polres Subang terus memantau penggunaan mobil bak terbuka yang sering dijadikan angkutan penumpang orang yang datang ke tempat wisata yg ada di Kec. Legonkulon Kab. Subang yang dipastikan ramai dikunjungi warga.
Larangan tentang mobil pick up mengangkut orang di bak belakang telah diatur dalam Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian secara definitif, aturan ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan).
Jika masih ditemukan adanya angkutan terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang, maka Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, pungkas Kapolsek legonkulon.
Leave a Reply